PERANGKAT PEMBELAJARAN
PERANGKAT PEMBELAJARAN
Perangkat Pembelajaran dapat diartikan sebagai alat
kelengkapan yang digunakan untuk membantu pembelajaran. Menurut Kunandar ia
menjelaskan bahwa “setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun
perangkat pembelajaran yang lengkap, sistematis agar pembelajaran dapat
berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpatisipasi aktif”.Perangkat pembelajaran memiliki
peranan penting bagi seorang guru sebelum memulai proses pembelajaran.
Perangkat pembelajaran yang diperlukan dalam mengelola proses belajar mengajar
dapat berupa: silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), LKS (lembar
kerja siswa) media pembelajaran, bahan ajar, dan perangkat evaluasi.
Perangkat pembelajaran memiliki peranan yang sangat
penting bagi seorang guru sebelum memulai proses pembelajaran. Perangkat
pembelajaran yang diperlukan dalam mengelola proses belajar mengajar dapat
berupa: silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Media Pembelajaran,
Bahan Ajar, LKS, dan Perangkat Evaluasi. Sebagaimana yang dikemukakan oleh
Ibrahim (dalam Trianto, 2007: 68) menyatakan bahwa “perangkat pembelajaran yang
diperlukan dalam mengelola proses belajar mengajar dapat berupa silabus, RPP, Lembar
Kegiatan Siswa (LKS), Instrumen Evaluasi atau Tes Hasil Belajar (THB), serta
Media Alat Peraga pembelajaran”. Jadi, Perangkat Pembelajaran dapat diartikan
sebagai alat kelengkapan yang digunakan untuk membantu proses pembelajaran.
Ada
beberapa perangkat pembelajaran yaitu:
1.
Silabus
Silabus adalah rencana detail mengenai
susunan atau urutan mengajar guru yang dibuat dalam kategori tema atau mata
pelajaran tertentu. Elemen dari silabus sendiri terdiri dari Standar Kompetensi
(SK), Kompetensi Dasar (KD), Indikator Raihan Kompetensi, Materi/Konten
Pembelajaran, Kuota Waktu, Penilaian serta Sumber Belajar yang dipakai.
Silabus juga bisa disebut sebagai rangkuman
dari kurikulum sebab silabus terdiri dari media, target pencapaian dsb. Jadi
pada dasarnya silabus ini berfungsi untuk membantu mengarahkan pendidik
mengenai target yang harus dicapai peserta didik dalam pembelajaran, dapat
dijadikan sebagai pedoman untuk pengembangan pembelajaran lebih lanjut,
misalnya seperti pengembangan sistem penilaian atau lainnya. Selain itu, fungsi
silabus bagi peserta didik sebagai acuan untuk menyusun rencana pembelajaran,
baik rencana pembelajaran secara berkelompok maupun individu.
Elemen
rinci silabus terdiri dari:
a.
Batasan dan misi materi pelajaran yang akan disajikan kepada peserta didik.
b.
Tujuan dan Sasaran dari suatu materi pembelajaran.
c.
Keterampilan yang harus diraih oleh siswa pada setiap mata pelajaran yang
disajikan.
d.
Rancangan poin konsep materi yang diberikan kepada siswa.
e.
Kegiatan dan referensi belajar yang menjadi penyokong kesuksesan dalam
aktivitas pembelajaran.
f.
Cara evaluasi yang dipakai dalam pembelajaran.
2.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Setelah silabus tersusun berikutnya yang
dilakukan guru adalah menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Menurut
Permendikbud Nomor 65 tahun 2013 dalam Kunandar (2014: 5) tentang Standar
Proses Pendidikan Dasar dan Menengah RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran
tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.
Mulyasa (2008: 212) menyatakan bahwa “RPP
adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan manajemen pembelajaran untuk
mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan
dijabarkan dalam silabus”. Sedangkan menurut Imas dan Berlin (2014: 1) “Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah program perencanaan yang disusun sebagai
pedoman pelaksanaan pembelajaran untuk setiap kali pertemuan”.
Sehingga dapat dikatakan bahwa Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran merupakan perencanaan pendek untuk memperkirakan
seluruh kegiatan yang akan dilakukan oleh siswa maupun guru dalam kegiatan
pembelajaran. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan perangkat
pembelajaran yang berisi perencanaan dalam kegiatan pembelajaran yang harus
dibuat sendiri oleh guru sebelum memasuki kelas sehingga menghasilkan
pembelajaran yang efektif dan bermakna.
Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016
(2016: 6-9) menjelaskan bahwa: RPP merupakan rencana pembelajaran yang
dikembangkan secara rinci mengacu pada silabus, buku teks pelajaran, dan buku
panduan guru.
RPP
mencakup sebagai berikut:
(1)
Identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran, dan kelas/semester;
(2)
alokasi waktu;
(3)
Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), Indikator Pencapaian Kompetensi
(IPK);
(4)
materi pembelajaran;
(5)
kegiatan pembelajaran;
(6)
penilaian; dan
(7)
media/alat, bahan, dan sumber belajar.
3.
Pembelajaran
Media pembelajaran itu guru membutuhkan berbagai
jenis media untuk mendorong siswanya belajar. Media pembelajaran adalah
merupakan salah satu metode atau alat yang digunakan dalam kegiatan proses
belajar mengajar. Hal ini dilakukan untuk merangsang pola belajar, mendukung
keberhasilan proses belajar mengajar, dan memungkinkan kegiatan belajar
mengajar dapat mencapai tujuannya secara efektif. Ada berbagai jenis media
pembelajaran yang tersedia. Dan di zaman modern ini, peran teknologi sudah
memasuki banyak aspek, termasuk dalam dunia pendidikan. Salah satu tantangan
media Pembelajaran merupakan membangkitkan minat peserta didik terhadap materi
pembelajaran yang disajikan. Pada kenyataannya, pembelajaran sering kali masih
diabaikan dengan berbagai alasan. Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika
setiap moderator sudah memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk mempelajari
media tersebut. Fungsi media pembelajaran dapat membantu memudahkan belajar
bagi peserta didik dan pendidik, memberikan pengalaman lebih nyata, menarik
perhatian dan minat belajar peserta didik, dan dapat membangkitkan menyamakan
antara teori dengan realita
4.
Bahan Ajar
Bahan ajar adalah segala bentuk bahan yang
digunakan untuk membantu guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
Bahan yang dimaksud bisa berupa bahan tertulis maupun bahan tidak tertulis.
Jenis bahan ajar dibedakan atas beberapa
kriteria pengelompokan. Menurut Koesnandar (2008), jenis bahan ajar berdasarkan
subjeknya terdiri dari dua jenis antara lain: (a) bahan ajar yang sengaja
dirancang untuk belajar, seperti buku, handouts, LKS dan modul; (b) bahan ajar
yang tidak dirancang namun dapat dimanfaatkan untuk belajar, misalnya kliping,
koran, film, iklan atau berita. Koesnandar juga menyatakan bahwa jika ditinjau
dari fungsinya, maka bahan ajar yang dirancang terdiri atas tiga kelompok yaitu
bahan presentasi, bahan referensi, dan bahan belajar mandiri.
Berdasarkan teknologi yang digunakan,
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas (2008: 11) mengelompokkan bahan ajar
menjadi empat kategori, yaitu bahan ajar cetak (printed) antara lain handout,
buku, modul, lembar kegiatan siswa, brosur, leaflet, wallchart, foto/gambar,
dan model/maket. Bahan ajar dengar (audio) antara lain kaset, radio, piringan
hitam, dan compact disk audio. Bahan ajar pandang dengar ( audio visual)
seperti video compact disk, dan film. Bahan ajar multimedia interaktif
(interactive teaching material) seperti CAI (Computer Assisted Instruction),
compact disk (CD) multimedia pembelajaran interaktif dan bahan ajar berbasis
web (web based learning material).
5.
LKS
Lembar Kegiatan Siswa (LKS) merupakan
panduan belajar bagi siswa yang berisi petunjuk, langkah-langkah dalam
pengerjaannya dan juga biasanya berupa soal latihan yang berisikan petunjuk
dalam pemecahan masalahnya. Lembar Kegiatan Siswa (LKS) juga dapat dikatakan
sebagai panduan belajar di kelas bagi siswa yang digunakan untuk melakukan
penyelidikan atau pemecahan masalah dalam menemukan konsep atau pengetahuan
baru yang pastinya juga akan dibimbing oleh guru. Sebagaimana yang dikemukakan
Azhar (dalam Maulida, 2009: 114), Ia menyatakan bahwa “lembar aktivitas siswa
adalah lembaran yang berisi perintah-perintah yang dilakukan sesuai dengan
prosedur kegiatan yang dilakukan dan persoalan[1]persoalan yang dikerjakan atau
dijawab oleh siswa”. Pendapat tersebut sejalan dengan Majid (2011: 176) yang
mengutarakan bahwa, “lembar kerja siswa adalah lembaran yang berisi tugas yang
harus dikerjakan oleh peserta didik. Lembar Kegiatan Siswa (LKS) biasanya
berupa petunjuk, langkah untuk menyelesaikan suatu tugas, dimana tugas yang
diperintahkan dalam lembar kegiatan harus jelas kompetensi dasar yang akan
dicapainya”.
6.
Perangkat Evaluasi
Secara umum penilaian atau evaluasi
adalah suatu proses sistematik untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan
efisiensi suatu program. Evaluasi yang dikaitkan dengan pembelajaran di
sekolah, adalah suatu usaha untuk mengukur beberapa atribut atau tingkah laku
individu seperti pengetahuan, sikap, dan ketrampilan guna membuat keputusan
tentang status atribut tersebut. Keputusan yang didasarkan atas pengukuran
atribut-atribut tersebut kemudian menentukan tingkat penguasaan peserta didik
atau keberhasilan mengajar seorang guru setelah dibandingkan dengan standar
yang telah ada atau dibuat sebelumnya.