PERANGKAT PEMBELAJARAN

 

PERANGKAT PEMBELAJARAN

Perangkat Pembelajaran dapat diartikan sebagai alat kelengkapan yang digunakan untuk membantu pembelajaran. Menurut Kunandar ia menjelaskan bahwa “setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun perangkat pembelajaran yang lengkap, sistematis agar pembelajaran dapat berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpatisipasi aktif”.Perangkat pembelajaran memiliki peranan penting bagi seorang guru sebelum memulai proses pembelajaran. Perangkat pembelajaran yang diperlukan dalam mengelola proses belajar mengajar dapat berupa: silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), LKS (lembar kerja siswa) media pembelajaran, bahan ajar, dan perangkat evaluasi.

Perangkat pembelajaran memiliki peranan yang sangat penting bagi seorang guru sebelum memulai proses pembelajaran. Perangkat pembelajaran yang diperlukan dalam mengelola proses belajar mengajar dapat berupa: silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Media Pembelajaran, Bahan Ajar, LKS, dan Perangkat Evaluasi. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Ibrahim (dalam Trianto, 2007: 68) menyatakan bahwa “perangkat pembelajaran yang diperlukan dalam mengelola proses belajar mengajar dapat berupa silabus, RPP, Lembar Kegiatan Siswa (LKS), Instrumen Evaluasi atau Tes Hasil Belajar (THB), serta Media Alat Peraga pembelajaran”. Jadi, Perangkat Pembelajaran dapat diartikan sebagai alat kelengkapan yang digunakan untuk membantu proses pembelajaran.

Ada beberapa  perangkat pembelajaran yaitu:

1. Silabus 

           Silabus  adalah rencana detail mengenai susunan atau urutan mengajar guru yang dibuat dalam kategori tema atau mata pelajaran tertentu. Elemen dari silabus sendiri terdiri dari Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), Indikator Raihan Kompetensi, Materi/Konten Pembelajaran, Kuota Waktu, Penilaian serta Sumber Belajar yang dipakai.

           Silabus juga bisa disebut sebagai rangkuman dari kurikulum sebab silabus terdiri dari media, target pencapaian dsb. Jadi pada dasarnya silabus ini berfungsi untuk membantu mengarahkan pendidik mengenai target yang harus dicapai peserta didik dalam pembelajaran, dapat dijadikan sebagai pedoman untuk pengembangan pembelajaran lebih lanjut, misalnya seperti pengembangan sistem penilaian atau lainnya. Selain itu, fungsi silabus bagi peserta didik sebagai acuan untuk menyusun rencana pembelajaran, baik rencana pembelajaran secara berkelompok maupun individu.

Elemen rinci silabus terdiri dari:

a. Batasan dan misi materi pelajaran yang akan disajikan kepada peserta didik.

b. Tujuan dan Sasaran dari suatu materi pembelajaran.

c. Keterampilan yang harus diraih oleh siswa pada setiap mata pelajaran yang disajikan.

d. Rancangan poin konsep materi yang diberikan kepada siswa.

e. Kegiatan dan referensi belajar yang menjadi penyokong kesuksesan dalam aktivitas pembelajaran.

f. Cara evaluasi yang dipakai dalam pembelajaran.

 

2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

            Setelah silabus tersusun berikutnya yang dilakukan guru adalah menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Menurut Permendikbud Nomor 65 tahun 2013 dalam Kunandar (2014: 5) tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.

            Mulyasa (2008: 212) menyatakan bahwa “RPP adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan manajemen pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus”. Sedangkan menurut Imas dan Berlin (2014: 1) “Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah program perencanaan yang disusun sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran untuk setiap kali pertemuan”.

             Sehingga dapat dikatakan bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran merupakan perencanaan pendek untuk memperkirakan seluruh kegiatan yang akan dilakukan oleh siswa maupun guru dalam kegiatan pembelajaran. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan perangkat pembelajaran yang berisi perencanaan dalam kegiatan pembelajaran yang harus dibuat sendiri oleh guru sebelum memasuki kelas sehingga menghasilkan pembelajaran yang efektif dan bermakna.

             Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 (2016: 6-9) menjelaskan bahwa: RPP merupakan rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci mengacu pada silabus, buku teks pelajaran, dan buku panduan guru. 

RPP mencakup sebagai berikut:

(1) Identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran, dan kelas/semester; 

(2) alokasi waktu; 

(3) Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK); 

(4) materi pembelajaran; 

(5) kegiatan pembelajaran; 

(6) penilaian; dan 

(7) media/alat, bahan, dan sumber belajar.

 

3. Pembelajaran

         Media pembelajaran itu guru membutuhkan berbagai jenis media untuk mendorong siswanya belajar. Media pembelajaran adalah merupakan salah satu metode atau alat yang digunakan dalam kegiatan proses belajar mengajar. Hal ini dilakukan untuk merangsang pola belajar, mendukung keberhasilan proses belajar mengajar, dan memungkinkan kegiatan belajar mengajar dapat mencapai tujuannya secara efektif. Ada berbagai jenis media pembelajaran yang tersedia. Dan di zaman modern ini, peran teknologi sudah memasuki banyak aspek, termasuk dalam dunia pendidikan. Salah satu tantangan media Pembelajaran merupakan membangkitkan minat peserta didik terhadap materi pembelajaran yang disajikan. Pada kenyataannya, pembelajaran sering kali masih diabaikan dengan berbagai alasan. Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika setiap moderator sudah memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk mempelajari media tersebut. Fungsi media pembelajaran dapat membantu memudahkan belajar bagi peserta didik dan pendidik, memberikan pengalaman lebih nyata, menarik perhatian dan minat belajar peserta didik, dan dapat membangkitkan menyamakan antara teori dengan realita 

4. Bahan Ajar

          Bahan ajar adalah segala bentuk bahan yang digunakan untuk membantu guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Bahan yang dimaksud bisa berupa bahan tertulis maupun bahan tidak tertulis.

         Jenis  bahan ajar dibedakan atas beberapa kriteria pengelompokan. Menurut Koesnandar (2008), jenis bahan ajar berdasarkan subjeknya terdiri dari dua jenis antara lain: (a) bahan ajar yang sengaja dirancang untuk belajar, seperti buku, handouts, LKS dan modul; (b) bahan ajar yang tidak dirancang namun dapat dimanfaatkan untuk belajar, misalnya kliping, koran, film, iklan atau berita. Koesnandar juga menyatakan bahwa jika ditinjau dari fungsinya, maka bahan ajar yang dirancang terdiri atas tiga kelompok yaitu bahan presentasi, bahan referensi, dan bahan belajar mandiri.

           Berdasarkan teknologi yang digunakan, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas (2008: 11) mengelompokkan bahan ajar menjadi empat kategori, yaitu bahan ajar cetak (printed) antara lain handout, buku, modul, lembar kegiatan siswa, brosur, leaflet, wallchart, foto/gambar, dan model/maket. Bahan ajar dengar (audio) antara lain kaset, radio, piringan hitam, dan compact disk audio. Bahan ajar pandang dengar ( audio visual) seperti video compact disk, dan film. Bahan ajar multimedia interaktif (interactive teaching material) seperti CAI (Computer Assisted Instruction), compact disk (CD) multimedia pembelajaran interaktif dan bahan ajar berbasis web (web based learning material).

5. LKS

              Lembar Kegiatan Siswa (LKS) merupakan panduan belajar bagi siswa yang berisi petunjuk, langkah-langkah dalam pengerjaannya dan juga biasanya berupa soal latihan yang berisikan petunjuk dalam pemecahan masalahnya. Lembar Kegiatan Siswa (LKS) juga dapat dikatakan sebagai panduan belajar di kelas bagi siswa yang digunakan untuk melakukan penyelidikan atau pemecahan masalah dalam menemukan konsep atau pengetahuan baru yang pastinya juga akan dibimbing oleh guru. Sebagaimana yang dikemukakan Azhar (dalam Maulida, 2009: 114), Ia menyatakan bahwa “lembar aktivitas siswa adalah lembaran yang berisi perintah-perintah yang dilakukan sesuai dengan prosedur kegiatan yang dilakukan dan persoalan[1]persoalan yang dikerjakan atau dijawab oleh siswa”. Pendapat tersebut sejalan dengan Majid (2011: 176) yang mengutarakan bahwa, “lembar kerja siswa adalah lembaran yang berisi tugas yang harus dikerjakan oleh peserta didik. Lembar Kegiatan Siswa (LKS) biasanya berupa petunjuk, langkah untuk menyelesaikan suatu tugas, dimana tugas yang diperintahkan dalam lembar kegiatan harus jelas kompetensi dasar yang akan dicapainya”.

6. Perangkat Evaluasi

              Secara umum penilaian atau evaluasi adalah suatu proses sistematik untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan efisiensi suatu program. Evaluasi yang dikaitkan dengan pembelajaran di sekolah, adalah suatu usaha untuk mengukur beberapa atribut atau tingkah laku individu seperti pengetahuan, sikap, dan ketrampilan guna membuat keputusan tentang status atribut tersebut. Keputusan yang didasarkan atas pengukuran atribut-atribut tersebut kemudian menentukan tingkat penguasaan peserta didik atau keberhasilan mengajar seorang guru setelah dibandingkan dengan standar yang telah ada atau dibuat sebelumnya.